Halaman : 1, 2, 3,
     

STRUKTUR ORGANISASI

KOPERASI DAN UMKM

KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

   
 

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah merupakan salah satu Dinas dilingkungan Pemerintah Kabu pat en Tanjung Jabung Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

 
  a.
Perumusan kebijakan teknts di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
 
  b.
Penyelenggaraan  urusan Pemerintahan dan  pelayanan umum di bidang Koperasi,  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
 
  c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
 
  d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
     
 
Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
Untuk dapat terlaksananya tugas pokok tersebut telah ditetapkan tugas-tugas Kepala Dinas sebagai berikut:
 
           
  a.
Melaksanakan sebahagian urusan pemerintah kabupaten di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
 
  b.
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sekretariat, dan Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.